semenjak perpulangan ke indonesia, saat menonton televisi dan berita indonesia yang menjadi trend dan isu hangat saat ini salah satunya adalah, beberapa tenaga kerja yang diancam hukuman mati di negri dimana ia bekerja.
penulis sengaja menulis judul tersebut sebab memang dalam kenyataannya terkesan pemerintah tidak peka terhadapa isu tersebut. kalo memang peka seharusnya setelah kejadia ruyati tki yang ada di arab saudi tersebut tidak akan ada kejadian yang terbaru lagi.
kata kata ini yang menunjukan bahwa pemerintah kurang peka:
"Kami merasa kecewa, karena pemerintah tidak memberitahukan langsung akan dilaksanakannya hukuman pancung itu di Arab Saudi. Kami hanya mengetahui kalau bulan Juni 2011 ini, almarhum akan mengikuti sidang lanjutan kasus itu," sesal Evi (43), salah satu anak kandung almarhum"
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hukum Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Lisna Yoeliani Poeloengan mengatakan, keluarga TKW Ruyati yang dihukum pancung oleh Pemerintah Arab Saudi akan diberi santunan sekitar Rp 90 juta. Salah seorang keluarga juga akan diajak menjemput jenazah Ruyati ke Mekkah.
Lisna Yoeliani Poeloengan, mengatakan BNP2TKI telah memanggil konsorsium asuransi mitra dana sejahtera dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Dasa Graha Utama.
"Dari hasilnya, untuk memenuhi hak almarhumah Ruyati diputuskan PPTKIS dan pemerintah akan menyampaikan uang secara langsung ke keluarga sebesar Rp 90.282.400," kata Lisna di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2011).
Uang itu terdiri dari santuan meninggal Rp 45 juta, 3 bulan gaji yang belum dibayar Rp 5.282.400, tambahan uang duka konsorsium asuransi Rp 20 juta, uang duka dari PPTKIS Rp 10 juta, uang dari Menakertrans Muhaimin Iskandar Rp 5 juta, dan BNP2TKI Rp 5 juta. (warta merdeka).
kasus ruyati, penulis mengatkan hargaku nywaku cuman 90 juta, miris, padahal sebuah nyawa lebih berharga dibandingkan uang 90 juta bapak bapak ibu, tidak sebanding dengan devisa negara yang dihasilkan oleh para pekerja.
dan ini kasus terbaru tentang tenaga kerja yang sedang menunggu hukuman mati:
Liputan6.com, Jakarta: Kementerian Luar Negeri RI mengklaim bahwa pemerintah Arab Saudi melalui Menteri Luar Negeri-nya menyatakan akan memberi perhatian dan berupaya memfasilitasi pemerintah RI untuk memperoleh pemaafan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati, Tuti Tursilawati asal Majalengka, Jawa Barat.
Demikian disampaikan oleh Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/10). Marty mengatakan, sikap pihak keluarga korban di Arab Saudi sangat menetukan bagi nasib Tuti. jika pemerintah luar arab saudi sudah menfasilitasi terus apa yang dilakukan pemerintah kita??.
ini jawaban dari muhaimin iskandar, Entah apa yang ada dibenak Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang menilai bahwa kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi masih dianggap belum kritis.
Karena hal ini pula lah yang membuat pihaknya belum juga melakukan moratorium maupun menyegerakan memorandum of understanding (MoU) dengan Saudi.
“Moratorium hanya bisa dilakukan kalau kasus TKI sudah sampai pada titik yang tidak bisa ditoleransi,” jelas Muhaimin, Senin (22/11) kemarin.
Lantas, apakah kasus seperti Sumiati yang digunting bibirnya atau kasus Kikim Komalasari yang digorok sehingga meninggal dunia bisa ditoleransi? Dari pernyataan Muhaimin sendiri nampaknya kasus 2 TKI malang (belum termasuk kasus TKI sebelum-sebelumnya) tersebut masih bisa ditoleransi, toh saat ini pihaknya belum juga melakukan tindakan nyata atas kasus ini.
Muhaimin bersikukuh kasus kekerasan terhadap Sumiati dan kematian Kikim Komalasari hanyalah permasalahan minor.
Muhaimin juga berdalih, masih banyak TKI sukses yang bekerja di Arab Saudi. Memang benar, tapi dengan kejadian nyata penganiayaan TKI tersebut apakah pihak Muhaimin tak segera melakukan tindakan tegas? Pihaknya ternyata masih memikirkan untung dan rugi jika melaksanakan moratorium.
“Kami sedang melakukan pengkajian ulang secara intensif sehingga mengerti betul antara duduk soalnya. Hingga hari ini, kami masih hanya akan membatasi keberangkatan, termasuk pola rekrutmen, sehingga tidak merugikan sodara-sodara kita yang berhasil bekerja di sana,” ujar Muhaimin.(kampung tki.com)
dan undang undang yang akan direvisi baru akan dilaksanakan di 2011..ini dia buktinya
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menargetkan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan dapat dimulai 2011.
"Saya enggak mau tergesa-gesa, karena itu saya serahkan kepada LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) untuk melakukan kajian mendalam. LIPI sebagai pengkaji utama dengan melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi," katanya di Surabaya, Jawa Timur, Ahad (10/10).
saya gak habis pikir, seperti kasus tenaga kerja tki asal dari majalengka kasusnya sudah di angkat tahun 2006, dan sekarang sudah menjadi vonis mati 2011 kemana jeda pemeerintahan tersebut??...ya jangan bilang atas nama rakyatlah, tahun depan yang mimpin jangan orang partai lah, biar ga ada petimbangan yang cukup panjang, biar nyawa rakyat indonesia bisa diselamatkan,
para TKI bukan barang jualan, atau sapi potong pakde mentri, kalau ada kasus kasus berikutnya pakde yok sama sama kita potong pakde menteri.
yok sama sama kita awasi pemerintahan kita, jangan biarkan ia kyak monyet liar yang melompat kesana kemari saat ada kasus. untuk PARA PAHLAWAN devisa kita.
dan untuk para keluarga, pesan penulis, saat ahli keluarga pergi bekerja di luar negri, yang dilakukan :
1. tulis nama PT yang memberangkatkan, supaya tidak terjadi penipuan dan kita bisa meminta pertanggung jawabannya kalo ahli sodara kita ternyata tidak bekerja bahkan paling miris jadi pekerja tunasusila.
2. di pesankan supaya sesampainya di tempat bekerja bisa menghubungi dan memberikan kontak nomber dan alamt di mana ia bekerja, sehingga kasus kasus tidak bisa pulangnya para tenaga kerja sebab di halangi majikan bisa diatasi.
3. dan mintalah lapor kepada kedutaan di mana ia bekerja, sehingga nama sodara kita sudah dicatatkan terdaftar, dan kalau ada apa apa terjadi para kedutaan bisa dengan mudah melacak dimana ia bekerja.
mudahan mudahan kasus diatas bisa menjadi pelajaran bagi keluarga supaya lebih intent ber interaksi dengan sanak sodara yang bekerja di luar negri, jangan sampai kejadian warga sukabumi yang didatangi jenazah ahli keluarga tanpa pemberitahuan tanpa mengetahui kehidupan para sanak sodara kita yanng bekerja di luar negri
begitu juga para pelajar yang menuntut pelajaran di luar negri, kita masih berkontribusi dengan memberikan pengetahuan kepada para tenaga kerja kita. kalo memang kita belum tahu berikan inisiatif kepada para tenaga kerja untuk datang ke kantor kedutaan. mudahan mudahan para tenaga kerja yang tidak bisa pulang bisa diberikan jalan untuk menuju tanah air tercinta.
do'a penulis untuk keselamtan para pahlawan devisa kita, kampung halaman menunggu kepulanganmu dengan selamat.










0 comments:
Post a Comment