September 19, 2011

kaki dan tangan dalam system hukum

sungguh menarik untuk membandingkan indonesia dan negara - negara dunia lainnya sambil berbekal pengalaman penulis mengunjungi negara lain.gambaran tentang negara lain begitu nyata. kembali perbicangan yang di awali dengan kemajuan teknologi negara lain, rapih tertib, bahkan agak jauh dari kesan penyimpangan hukum. garis besar pertanyaannya apa sebenarnya yang membuat indonesia terpuruk mengenai system?.

pengibaratan sebuah pelaku hukum adalah tangan dan kaki, sifat tangan itu mudah di ulurkan atau di pendekkan, juga dengan mudah untuk di bulak - bulak begitu juga perumpamaan hukum diindonesia . orang yang terlibat dengan hukum dengan mudahnya mereka memegang peranan hukum, semua pasal pasal mereka pegang,sehingga dengan mudah hukum diindonesia juga di bulak balikkan, seorang anak jendral jarang kita dengar mereka masuk penjara, seorang pelaku koruptor tidak ada yang sampai di hukum mati seperti di negara china, jepang. lantas sampai kapanpun jika hukum diindonesia masih di pegang oleh tangan tangan yang tidak seharusnya memegang hukum maka indonesia akan mengalami keterpurukan dalam menegakkan supremasi hukum.

budaya kekeluargaan indonesia yang begitu kuat juga akan menyebabkan lenturnya penegakan hukum, sehingga hukuman akan diringankan kepada si terdakwa. kita juga sering menyalahkan bahwa hukum indonesia berasal dari hukum belanda tidak sama dengan negara lain. mari kita lihat hukum hukum di negara lain:

1.Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Common law system adalah SUATU sistem hukum yang di gunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

2.Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

sering kita bandingkan bahwa hukum inggris lebih bagus dibandingkan hukum belanda namun dalam pendapat diatas bahwa sekitar 60% negara didunia menganut hukum yang sama dengan indonesia.lantas faktor apa yang menyebabkan lemahnya penegakan supremasi hukum di bumi indonesia?.

kita juga tidak bisa menyalahkan penegak, karena dua duanya menikmati kebobrokan dalam menegakan hukum, sang penegak hukum mudah di sogok oleh penjahat, sang penjahat pun mau membayar demi membebaskan dirinya dari jeratan hukum.

di negara seperti singapore, malaysia, brunei yang bertetanggan dengan kita. penegakkan hukum dan ketaaatan hukum cukup baik. dan inilah pengibaratan hukum mereka dengan kaki, sebab kaki tidak mudah di bulak balik. kaki berjalan mengikuti arah badan kita. saat kaki diangkatkan satu dalam keadaan lama makan keseimbangan badan kita akan jatuh, begitu juga jika kita mengangkatkan keduanya maka badan kita akan begitu mudah terjatuh.penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. siapapun itu jika ia bersalah makan ia akan dijatuhi hukuman. juga pembudaayaan ketaatan hukum yang sangat kuat dari penduduknya, sehingga hukum berjalan sesuai dengan jalan. tidak kita napikan juga ada penyelewangan di sana sini. namun tidak begitu signifikan dalam penyelewengan hingga merusakan tatanan hukum nasional dalam pandangan masyarakat. kesadaran penduduk begitu kuat akibat takut akan penegakan hukuman ke atas mereka.

untuk mengakhiri tulisan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa system hukum hampir sama dilaksankan oleh negara negara di dunia. namun yang paling penting adalah kesadaran pelaku hukum untuk selalu melaksankan dan taat kepada hukum yang akan merubah tatanan hukum nasional indonesia. kiat selalu menyalahkan system hukum dinegri kita tercinta indonesia, namun kita juga yang menikmati kebobrokan system tersebut. hentikan kebobrokan para perilaku penegak hukum dengan. dengan hal terkecil yang kita bisa lakukan, tidak menyogok saat pembuatan sim. tidak menyogok untuk pembuatan sesuatu, biarkan proses hukum berjalan sesuai waktunya. jika setiap anggota keluarga kita sudah memperbaiki hal hal kecil tersebut. maka dalam kuantitas yang cukup besar perlahan system tersebut akan perlahan membaik. dari hal kecil tersebut mudah - mudahan akan memperbaiki system yang besar di kemudian hari.

Kalo bukan kita sudah tidak memiliki harapan, maka siapa lagi yang akan berharapa untuk indonesia kedepannya (prof muh. nuh). berilah sesuatu untuk indonesia. MAKA INDOESIA AKAN JAYA.

0 comments:

Post a Comment